Merza berpengalaman di berbagai unit kerja perbankan, mulai dari dunia Marketing, baik di bidang Funding maupun Lending hingga menjadi Branch Manager. Selain itu, berpengalaman pula mensupervisi beberapa Department di Head Office pada bidang yang berkaitan dengan Business Research, Network Development, Service Quality Management, Marketing Strategy, Fraud Prevention, Corporate Culture Building, SWOT Analysis, dan Human Resource Development, serta menyusun Business Plan dan Feasibility Study.
Jumat, 28 Juni 2013
Used Nail Holes
One time, there was a boy who is grumpy. To reduce the child's angry behavior, his father gave a bag of nails and told the boy to nail a nail that dip behind the house every time he gets angry.
The first day the boy nailed 48 nails into the fence every time he gets angry. Then gradually the amount reduced. He found that are easier to hold his temper than tack nails into the fence.
Finally the day came when the boy was able to control his temper at all and did not lose his temper quickly. He told this to his father, who then suggested that he pull out one nail every day when he is not angry.
The days passed and the boy was finally tell his father that all the nails have been uprooted by it. Then the father led his son to the fence. "Well, you have succeeded with both my son, but, look at the holes in the fence. Fence will never be the same as before." When you say things in anger. Your words leave marks like these holes on the hearts of people. "
"You can stick a nail in someone, then pull out the nail. But no matter how many times you're sorry, the wound will still be there and the wound because the words are just as bad as physical injury ..."
Senin, 13 Mei 2013
Dampak Uang Sebagai Komoditi
Awal mula fungsi uang adalah sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Kemudian, pada abad ke 17-18, para kapitalis menambah satu lagi fungsi uang sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan.
Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali pada abad ke 11-12, telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.” Dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic.”
Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam) menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni :
1. Perdagangan uang akan memicu inflasi;
2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan;
3. Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang;
4. Perdagangan internasional akan menurun;
5. Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinstik mata uang akan mengalir keluar negeri.
Pada abad ke-14, Ibnu Khaldun dalam kitab “Muqaddimah” menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Jumlah uang yang tidak sesuai dengan nilai produksi yang dihasilkan suatu negara dikenal menyebabkan terjadinya inflasi dan bubble gum economics, yang pada akhirnya menyebabkan multi function crisis. Penggerak pembangunan suatu negara adalah sektor produksi, bukan sektor moneter, karena sektor produksi akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.
Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu komoditi, dan menyadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Rabu, 01 Mei 2013
Human Capital Islami
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Peran SDM bagi sebuah perusahaan yang ingin berumur panjang merupakan suatu hal strategis. Oleh karena itu, untuk menangani SDM yang handal harus dilakukan sebagai human capital.
Human capital, bukanlah memposisikan manusia sebagai modal layaknya mesin, sehingga seolah-olah manusia sama dengan mesin. Human capital justru bisa membantu pengambil keputusan untuk memfokuskan pembangunan manusia dengan menitikberatkan pada investasi pendidikan (termasuk pelatihan) dalam rangka peningkatan mutu organisasi sebagi bagian pembangunan bangsa. Penanganan SDM sebagai human capital menunjukkan bahwa hasil dari investasi non fisik jauh lebih tinggi dibandingkan investasi berupa pembangunan fisik.
Islam sebagai sebuah way of life, mengajarkan dan mengatur bagaimana menempatkan SDM pada sebuah syirkah (perusahaan). Islam sangat peduli terhadap hukum perlindungan hak-hak dan kewajiban mutualistik antara pekerja dengan yang mempekerjakan. Etika kerja dalam Islam mengharuskan, bahwa gaji dan bayaran serta spesifikasi dari sebuah pekerjaan yang akan dikerjakan harus jelas dan telah disetujui pada saat adanya kesepakatan awal, dan pembayaran telah dilakukan pada saat pekerjaan itu telah selesai tanpa ada sedikitpun penundaan dan pengurangan. Para pekerja juga mempunyai kewajiban untuk mengerjakan pekerjaannya secara benar, effektif, dan effisien. Al Quran mengakui adanya perbedaan upah di antara pekerja atas dasar kualitas dan kuantitas kerja yang dilakukan sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah Al Ahqaaf ayat 19, Surah Al Najm ayat 39-41. Sungguh sangat menarik apa yang ada dalam Al Quran yang tidak membedakan perempuan dengan laki-laki dalam tataran dan posisi yang sama untuk masalah kerja dan upah yang mereka terima, sebagaimana yang terungkap dalam Surah Ali’ Imran ayat 195.
Islam juga menganjurkan, untuk melakukan tugas-tugas dan pekerjaan tanpa ada penyelewengan dan kelalaian, dan bekerja secara efisien dan penuh kompentensi. Ketekunan dan ketabahan dalam bekerja dianggap sebagai sesuatu yang mempunyai nilai terhormat. Suatu pekerjaan kecil yang dilakukan secara konstan dan professional lebih baik dari sebuah pekerjaan besar yang dilakukan dengan cara musiman dan tidak professional. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasullulah yang berbunyi “Sebaik-baiknya pekerjaan adalah yang dilakukan penuh ketekunan walaupun sedikit demi sedikit.” (H.R. Tirmidzi). Kompentensi dan kejujuran adalah dua sifat yang membuat seseorang dianggap sebagai pekerja unggulan sebagaimana yang dinyatakan dalam Surah Al Qashash ayat 26.
Standard Al Quran untuk kepatutan sebuah pekerjaan adalah berdasarkan pada keahlian dan kompetensi seseorang dalam bidangnya. Ini merupakan hal penting, karena tanpa adanya kompentensi dan kejujuran, maka bisa dipastikan tidak akan lahir efisiensi dari seseorang. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi manajemen sebuah organisasi (perusahaan) untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kompetensinya.
Berdasarkan ayat-ayat di atas, dapat disimpulkan, bahwa Islam mengajarkan SDM dalam sebuah perusahaan merupakan salah satu capital bukan sebagai cost unit. Dengan demikian, penanganan SDM sebagai human capital, bukanlah sesuatu yang baru dalam aktivitas ekonomi Islami.
Namun demikian, meskipun konsep sumber daya manusia sebagai human capital pada sebuah korporasi dianggap suatu hal yang positif dan merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi/organisasi, sering kali dalam kenyataan di lapangan, hanya menjadi istilah yang tidak sesuai dengan idealitas. Seiring berkembangnya era ekonomi baru, berkembang pula budaya yang menitikberatkan pada bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat perusahaan bermasalah, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan lemah hati dan rendah pikiran. Oleh karena itu, memiliki “pekerja tetap” dianggap merugikan dibandingkan dengan outsourcing, sehingga pekerja tidak lebih dari sebuah obyek sewa pelengkap produksi.
Banyak korporasi sebagai organisasi saat ini, telah melupakan visi dan misinya yang berkaitan dengan kepentingan manusia yang memiliki rasa kesetiaan. Kesetiaan usaha, tampaknya sudah merupakan sebuah nilai dari era yang telah lewat. Hal ini dapat berarti, bahwa angka penduduk bekerja bisa berkurang lebih cepat begitu kondisi ekonomi terpuruk. Akibat kesetiaan perusahaan kepada pekerja menurun, dan pekerja hanya sebagai obyek sewa (outsourcing) tidak heran keresahan pekerja terhadap kelangsungan pekerjaannya menjadi meningkat.
Tindakan memperlakukan pekerja hanya sebagai obyek sewa merupakan pelemahan pembangunan loyalitas sumber daya manusia. Bagi perusahaan yang ingin menjadi sebuah perusahaan jangka panjang dan bertahan dari masa ke masa, maka tindakan di atas akan dapat menjadi boomerang di masa depan. Rendahnya loyalitas sumber daya manusia akan menyebabkan tingginya cost of employee turn-over. Sudah saatnya kembali kepada ajaran Islam tentang human capital dan tidak menjadikan pekerja hanya sebagai unit cost guna mencapai cita-cita mengembangkan pembangunan ekonomi bangsa yang mensejahterakan umat.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili atau terkait dengan lembaga dan pihak manapun
Selasa, 30 April 2013
Renungan Menjelang May Day
Seiring berkembangnya era ekonomi baru, berkembang pula budaya yang menitikberatkan pada bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat perusahaan bermasalah, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan lemah hati dan rendah pikiran. Oleh karena itu, memiliki “pekerja tetap” dianggap merugikan dibandingkan dengan outsourcing, sehingga pekerja tidak lebih dari sebuah obyek sewa pelengkap produksi. Lebih jauh lagi, telah muncul idiom baru yang berbunyi “pecat pegawai anda begitu tidak dibutuhkan lagi, karena mereka selalu bisa disewa lagi nanti saat diperlukan”. Di samping itu menahan pekerja yang ingin keluar dari perusahaan juga dianggap sebagai akan membuat “besar kepala” seorang pekerja, sehingga muncul idiom yang berbunyi “biarkan satu pekerja anda pergi, karena masih ada seribu lamaran dengan gaji yang lebih rendah akan datang menggantikan”.
Akan tetapi, bagi perusahaan yang ingin menjadi sebuah perusahaan jangka panjang dan bertahan dari masa ke masa, maka tindakan di atas adalah merupakan sebuah tindakan melemahkan pembangunan loyalitas Sumber Daya Manusia. Tindakan tersebut akan menyebabkan tingginya cost of employee turn-over. Manusia adalah faktor sentral dalam suatu organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi/organisasi.
Namun demikian, banyak korporasi sebagai organisasi saat ini, telah melupakan visi dan misinya yang berkaitan dengan kepentingan manusia yang memiliki rasa kesetiaan. Kesetiaan usaha, tampaknya sudah merupakan sebuah nilai dari era yang telah lewat. Hal ini dapat berarti, bahwa angka penduduk bekerja bisa berkurang lebih cepat begitu kondisi ekonomi terpuruk. Akibat kesetiaan perusahaan kepada pekerja menurun, tidak heran keresahan pekerja terhadap kelangsungan pekerjaannya menjadi meningkat. Kekuatan serikat buruh yang dahulu melindungi para pekerja kasar menjadi kian lemah pada era ekonomi baru. Ketidakpastian kerja, bukan hanya dialami oleh pekerja kasar, tetapi juga menyebar ke pekerja kantoran. Kemajuan teknologi membuat perusahaan melakukan perampingan dari hari ke hari. Dengan demikian, jaminan pekerjaan seumur hidup atau minimal sampai usia pensiun sudah menjadi pembahasan masa lampau.
Konsep sumber daya manusia sebagai human capital pada sebuah korporasi, sering kali, hanya menjadi istilah yang tidak sesuai dengan idealitas. Idealnya penanganan human capital akan dapat membantu pengambil keputusan untuk memfokuskan pembangunan manusia dengan menitikberatkan pada investasi pendidikan (termasuk pelatihan) dalam rangka peningkatan mutu organisasi sebagai bagian pembangunan bangsa. Namun seringkali, human capital, hanya memposisikan manusia sebagai modal layaknya mesin, sehingga seolah-olah manusia sama dengan mesin. Seharusnya, penanganan pekerja sebagai human capital dapat menunjukkan bahwa hasil dari investasi non fisik jauh lebih tinggi dibandingkan investasi berupa pembangunan fisik.
Berubahnya situasi perekonomian saat ini juga memaksa pekerja menanggung risiko jauh lebih besar dari era ekonomi sebelumnya. Risiko yang mereka tanggung bukan hanya saat mereka bekerja tetapi juga pada saat pensiun. Para pekerja mengandalkan program dana pensiun untuk meningkatkan penghasilan mereka pada masa pensiun nanti. Dalam mengelola dana pensiun, agar mendapatkan hasil yang maksimal, lembaga dana pensiun mempertaruhkan dananya pada saham di pasar modal. Namun, seringkali mereka tidak sadar, bahwa gelembung saham membuat laba menjadi tampak lebih besar dan membuat gelembung itu sendiri menjadi kian besar lagi. Dengan demikian, sebenarnya semua itu hanya sebuah fatamorgana yang tidak disadari bahwa akan dapat meletus pada suatu saat.
Anjloknya bursa saham, akan menyebabkan lembaga dana pensiun yang menempatkan dananya pada bursa saham akan langsung kekurangan dananya. Kondisi ini pada akhirnya akan berakibat buruk bagi pekerja yang memiliki dana pensiun tersebut, yang tadinya diinvestasikan untuk persiapan penunjang kehidupan mereka di kala sudah tidak dapat bekerja lagi.
Pada era ekonomi baru, saat ini, posisi kaum pekerja berada dalam posisi yang relatif kalah dibandingkan majikan mereka. Sebenarnya hal ini, harus menjadi tugas pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan (majikan) tidak mengeksploitir asimetri kekuatan tersebut. Namun di dalam era ekonomi baru , kekuasaan sudah bergeser dari pemerintah kepada korporasi global. Kekuasaan korporasi semakin besar dan terpusat seiring berjalannya mekanisme merger dan akuisisi perusahaan. Akibatnya, tanpa disadari, sistem politik suatu negara semakin tergantung pada korporasi. Para kaki tangan korporasi global dapat mempengaruhi pembuatan semua peraturan pemerintah. Hal itu, berakibat semakin memperkuat hak korporasi, dan sebaliknya akan merugikan hak-hak asasi manusia.
Korporasi global yang mempunyai kekuasaan besar saat ini, bukan manusia atau makhluk hidup. Ia merupakan sekumpulan yang tidak bernyawa atas hak dan hubungan keuangan yang dijaga secara hukum. Ia direkayasa secara pintar untuk mengabdi kepada uang berikut segala perintahnya. Uanglah yang mengalir dalam urat nadinya, bukan darah. Korporasi tidak memiliki jiwa dan kesadaran sebagaimana yang dimiliki oleh manusia. Pekerja pada korporasi, baik sebagai pegawai biasa maupun CEO dan pengelola keuangannya adalah kuli-kuli kecil yang dibayar untuk mempertahankan nilai-nilai korporasi dan melakukan perintahnya. Sebagai orang yang akan berperan dalam korporasi, pekerja dilatih dengan bahasa uang, sehingga untuk menentukan harga segala sesuatu dan menentukan setiap pilihan harus dapat dinilai dengan uang. Akibat bahasa uang, mereka pun dapat berubah menjadi “leviathan” di antara sesama pekerja. Pada akhirnya, pekerja akan menerima semua itu sebagai suatu kebenaran yang alamiah, sehingga pekerja pun dinilai semata-mata berdasarkan kinerja uang dan dimotivasi oleh dorongan uang belaka.
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Senin, 18 Maret 2013
Kajian Kemitraan Ekonomi Rakyat Masa Orde Baru (Bagian Ke-8)
Identifikasi Kelemahan Kemitraan di Masa Lampau
Sebagaimana yang telah dipaparkan di bagian-bagian tulisan sebelumnya, bahwa sejak era pemerintahan orde baru telah banyak bentuk kemitraan yang dijalankan. Namun dari ratusan program kemitraan yang pernah dicanangkan, hanya sedikit yang berumur panjang, dan hampir-hampir tidak ada yan berkesinambungan. Di samping itu antara satu program dengan program yang lain berdiri sendiri-sendiri tidak dalam suatu koordinasi yang dapat menjadi sebuah keterpaduan program yang dapat memperkuat fondasi pembangunan yang kuat.
Beberapa hal yang dapat diidentifikasikan sebagai penyebab kelemahan system kemitraan yang telah dilakukan di masa lampau, dapat dipaparkan secara singkat di bawah ini, sebagai berikut:
(1) kemitraan program pembiayaan dari pemerintah melalui perbankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil banyak mendapat campur tangan dalam operasional oleh pihak pemerintah selaku pemilik program;
(2) kemitraan yang disertai pemberian kredit bersubsidi justru menjadi salah satu faktor kegagalan pembiayaan pada pelaku usaha mikro dan kecil, karena dana kredit tersebut akhirnya tidak dimanfaatkan untuk pembiayaan usaha melainkan diinvestasikan atau dimanfaatkan dalam bentuk lain, bahkan lebih dinikmati oleh orang kaya dari pada pelaku usaha mikro yang seharusnya mendapatkan pembiaayaan usaha;
(3) kemitraan yang terbentuk antara pengusaha menengah dan besar dengan pelaku usaha mikro dan kecil tidak didasarkan prinsip saling membutuhkan, misalnya BUMN Pertamina membentuk kemitraan dengan usaha kerajinan, sehingga masing-masing tidak memiliki ikatan usaha yang dapat menumbuhkan hubungan saling membutuhkan;
(4) kemitraan yang terbentuk tidak disertai dengan prinsip keadilan distribusi nilai tambah dalam suatu sistem komoditas, misalnya pada kemitraan PIR kelapa sawit nilai tambah yang tercipta dalam sistem komoditas kelapa sawit diambil oleh industri pengolahan sedangkan petani hanya menikmati bagian nilai tambah yang sangat kecil;
(5) kemitraan yang terbentuk tidak disertai dengan prinsip transfer pengetahuan dan pengalaman sehingga tidak tercipta suatu sistem pembinaan dan pengalaman;
(6) kemitraan yang terbentuk tidak didasarkan pada prinsip bisnis, tetapi lebih terpaksa kepada memenuhi kewajiban yang digariskan oleh pemerintah;
(7) kemitraan yang terbentuk seringkali hanya sekedar sebatas rencana dan MOU, tetapi dalam tahap implementasi tidak mampu direalisasikan sesuai harapan;
(8) kemitraan yang terbentuk hanya sekedar jargon politik, jargon prestise pengusaha besar untuk publikasi, atau jargon moral belaka, sehingga kemitraan yang terbentuk seringkali terbukti hanya terbatas untuk seremonial belaka;
(9) kemitraan yang terbentuk hanya didasarkan pada paradigma yang sempit, yaitu hanya sekedar untuk membagikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil tanpa pertanggungjawaban penggunaanya. Hal ini sangat tidak mendidik masyaraka untuk memiliki kemampuan dalam merencanakan dan memperbaiki masa depannya.
Dengan demikian, dalam membuat sebuah program kemitraan, harus mampu menghindari praktek-praktek tersebut di atas yang tidak menciptakan nilai tambah dari pengorbanan dana, waktu, dan tenaga untuk membangun suatu kemitraan. Oleh karena itu, untuk membangun kemitraan atas dasar prinsip bisnis yang saling membutuhkan, saling menguntungkan, saling memperkuat merupakan implementasi dari kebersamaan berusaha, bertumbuh dan berkembang bersama, bekerjasama sambil bersaing dan berkompetisi, serta keadilan dan keseimbangan dalam pembagian nilai tambah antara pengusaha menengah dan besar dengan pelaku usaha mikro dan kecil. Di samping itu perlu pula dipikirkan suatu kerangka kemitraan yang terpadu antar satu program dengan program kemitraan lainnya. Kemitraan tersebut melibatkan seluruh stakeholders dalam sebuah komunitas daerah. Sehingga dapat menjadi pilar-pilar dalam pembangunan ekonomi suatu daerah dengan memperhatikan dinamika sosial ekonomi yang terjadi pada daerah tersebut.
T A M A T
Selanjutnya, perlu dipikirkan suatu kerangka kemitraan yang terpadu antar satu program dengan program kemitraan lainnya. Kemitraan tersebut melibatkan seluruh stakeholders dalam sebuah komunitas daerah. Sehingga dapat menjadi pilar-pilar dalam pembangunan ekonomi suatu daerah dengan memperhatikan dinamika sosial ekonomi yang terjadi pada daerah tersebut.
Penulis: Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Minggu, 17 Maret 2013
Kajian Kemitraan Ekonomi Rakyat Masa Orde Baru (Bagian Ke-7)
3. Kemitraan Pola Keagenan
Pola keagenan merupakan bentuk kemitraan yang memberikan hak khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atau besar sebagai mitranya. Mitra bertanggungjawab terhadap produk yang dihasilkan, sedangkan usaha mikro dan kecil sebagai kelompok mitra berkewajiban untuk memasarkan, disertai target yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Keuntungan yang diperoleh oleh pelaku usaha mikro dan kecil dalam pola keagenan yaitu memperoleh komisi atau fee dari hasil pemesaran produk dan jasa dari perusahaan menengah atau besar. Kelompok usaha mikro dan kecil sebagai agen dapat menjadi tulang punggung dan ujung tombak pemasaran usaha menengah dan besar.
4. Kemitraan Pola Dagang Umum
Pola dagang umum merupakan bentuk kemitraan usaha dalam pemasaran hasil antara pihak perusahaan menengah atau besar selaku perusahaan mitra dengan pihak usaha mikro dan kecil selaku pemasok kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan mitra.
Pola kemitraan ini memerlukan dukungan pendanaan yang kuat dari pihak yang bermitra, baik pengusaha menengah atau besar dan pelaku usaha mikro dan kecil. Sifat dari kemitraan dagang umum ini adalah adanya jaminan harga atau produk yang dihasilkan dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan atau disepakati. Kelemahan pola ini adalah pengusaha besar menentukan dengan sepihak harga dan volume yang sering merugikan pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, seringkali produk usaha mikro dan kecil berbentuk konsinyasi pada perusahaan menengah dan besar (seperti departemen store dan hyper/ super market) dengan pembayaran yang tertunda. Kondisi ini sangat merugikan perputaran uang pelaku usaha mikro dan kecil yang terbatas. Sehingga akhirnya pertumbuhan usaha mikro dan kecil menjadi tidak optimal bahkan terhambat.
5. Kemitraan Pola Waralaba
Pola waralaba merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok usaha mikro dan kecil selaku mitra usaha dengan perusahaan menengah dan besar yang memberikan hak lisensi, merk dagang, saluran distribusi disertai dengan bantuan bimbingan manajemen. Perusahaan mitra usaha sebagai pemilik waralaba bertanggungjawab terhadap system operasi, pelatihan, program pemasaran, merk dagang, dan hal-hal lain kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pemegang usaha yang diwaralabakan. Pemegang usaha waralaba hanya mengikuti pola yang telah ditetapkan oleh pemilik waralaba, serta memberikan sebagian dari pendapatannya berupa royalty dan biaya lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut.
Kekuatan pola waralaba adalah perusahaan menengah atau besar selaku terwaralaba dengan pelaku usaha mikro dan kecil selaku pewaralaba sama-sama mendapatkan keuntungan sesuai dengan hak dan kewajibannya. Pola waralaba dapat membuka kesempatan kerja yang sangat luas. Sedangkan kelemahan pola ini adalah adanya ketergantungan yang sangat besar dari pewaralaba dalam teknis dan aturan atau petunjuk yang mengikat dari terwaralaba. Sebaliknya pewaralaba tidak mampu secara bebas mengontrol atau mengendalikan perusahaan terwaralaba terutama dalam hal penjualan.
Sebagai dampak globalisasi, perkembangan usaha waralaba cukup pesat dan dianggap mempunyai prospek masa depan. Salah satu keberhasilan pola waralaba adalah adanya konsistensi mutu atas produk yang diberikan kepada masyarakat dan pelayanan yang baik. Usaha dengan pola waralaba memberikan kemudahan bagi konsumen yang tidak mempunyai banyak waktu dan membuat mereka cenderung tidak mencoba produk baru yang tidak diketahuinya.
Kamis, 14 Maret 2013
Kajian Kemitraan Ekonomi Rakyat Masa Orde Baru (Bagian Ke-6)
Model Kemitraan Antar Pelaku Usaha
1. Kemitraan Pola Inti Plasma
Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan antar kelompok mitra usaha sebagai plasma dengan perusahaan ini yang bermitra. Perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis dan manajemen. Di samping itu, inti juga menampung, mengelolah, dan memasarkan hasil produksi plasma, selain memproduksi sendiri kebutuhan perusahaan inti. Kelompok mitra usaha memenuhi kebutuhan perusahaan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Sosialisasi hak dan kewajiban plasma dan inti harus dilakukan dengan baik agar pemberdayaan petani sebagi plasma dapat terwujud dengan baik. Sehingga plasma dapat berfungsi sebagai mitra bukan merupakan layaknya buruh saja dalam kemitraan.
Keunggulan pola kemitraan inti-plasma adalah:
(1) dapat memberikan manfaat timbal balik antara pengusaha besar dan menengah sebagai inti dengan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai plasma melalui pembinaan serta penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil serta pemasaran, sehingga tercipta saling ketergantungan dan saling memperoleh keuntungan;
(2) dapat membangun pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil di bidang teknologi, modal, kelembagaan, sehingga pasokan bahan baku dapat lebih terjamin dalam jumlah dan kualitas sesuai standar yang ditetapkan;
(3) beberapa pelaku usaha mikro dan kecil yang dibimbing oleh usaha besar dan menengah mampu memenuhi skala ekonomi, sehingga dicapai efisiensi;
(4) pengusaha besar atau menengah yang mempunyai kemampuan dan kawasan yang lebih luas dapat mengembangkan komoditas, barang produksi yang mempunyai keunggulan dan kemampuan bersaing di pasar nasional, regional, maupun internasional;
(5) keberhasilan kemitraan inti-plasma menjadi daya tarik bagi pengusaha besar sebagai investor swasta nasional maupun asing, dan menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru yang semakin berkembang sehingga membantu pemerataan pendapatan yang mengurangi kesenjangan sosial.
Beberapa catatan pelaksanaan yang perlu diperhatikan dalam pola inti-plasma adalah:
(1) persiapan dan tahapan awal kemitraan merupakan proses yang memakan waktu, perhatian, upaya terus menerus serta kesabaran hingga menjadi pola yang berhasil dan saling menguntungkan;
(2) pola ini akan berhasil baik apabila jenis kegiatan usaha dari pengusaha besar dan menengah sama atau saling terkait dengan apa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil;
(3) kemitraan ini dapat berhasil jika dilaksanakan pada skala ekonomi yang layak (cukup besar);
(4) kemitraan harus didasarkan pada perjanjian kerja yang memerinci secara jelas kewajiban dan tugas masing-masing pihak yang bermitra.
Hal yang perlu dicermati dalam pola inti-plasma adalah hubungan kelembagaan antar mitra, sebab kedudukan perusahaan inti lebih kuat dan dominan dibandingkan dengan posisi plasma yang lemah, khususnya dalam pemasaran hasil. Langkah positif pola ini adalah dapat memberikan motivasi kepada kelompok mitra usaha untuk berusaha lebih professional dalam menangani jenis usahanya guna menghadapi mitra usaha yang lebih kuat.
2. Kemitraan Pola Sub Kontrak
Pola sub kontrak adalah hubungan kemitraan yang dibangun oleh perusahaan menengah atau besar dengan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai kelompok mitra usaha yang memproduksi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan tersebut sebagai bagian komponen produksinya. Kemitraan ini menyertakan kontrak bersama yang mencantumkan volume, harga, dan waktu.
Komponen yang sangat berperan dalam pelaksanaan kemitraan pola ini adalah sumber daya manusia dan permodalan. Untuk itu diperlukan organisasi dari pengusaha kecil, paling tidak kelompok yang mempunyai posisi tawar dengan mitra usaha. Dengan demikian kelompok mitra dapat menetapkan harga, volume, dan waktu yang lebih proporsional berbasis win-win solution.
Langganan:
Postingan (Atom)