Rabu, 05 Desember 2012

Harta Dalam Al Qur'an


Al Qur'an adalah sebuah Kitab Suci yang memberikan perhatian khusus kepada dunia serta menilainya secara positif dan sama sekali tidak menilai negatif. Oleh karena itulah Al Qur'an menyuruh manusia untuk mempergunakan dan melakukan segala sesuatu dengan baik terhadap sarana-sarana yang disediakan oleh Allah SWT untuk manusia. Dengan demikian, apabila kita tidak mempergunakan sarana-sarana yang Allah sediakan pada jalan yang benar berarti kita tidak menghargai karunia dan nikmat yang Allah berikan kepada kita sebagai manusia.

Harta bukanlah sesuatu yang buruk dan menjijikkan, tetapi harta adalah sesuatu yang baik (khair) dan berfungsi sebagai alat yang membantu kehidupan manusia serta merupakan salah satu karunia Allah yang besar. Harta dipandang buruk dan menjijikkan apabila praktek perolehan dan pemanfaatan harta mengakibatkan hancurnya nilai-nilai kehidupan akhirat yang lebih mulia.

Seorang Muslim diperintahkan untuk mencari nafkah dan menghasilkan harta dengan berjuang sekuat tenaga. Tangan yang mengucurkan bantuan, dalam pandangan Islam jauh lebih baik daripada tangan yang menerima kucuran bantuan sebagaimana yang dikemukakan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.”.

Status kepemilikan harta menurut Islam dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu:
1.      Harta sebagai amanah dari Allah SWT.
Harta merupakan amanah bagi manusia, karena manusia tidak mampu mengadakan sesuatu benda dari tiada menjadi ada. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Albert Einstein (seorang ahli Ilmu Fisika), manusia tidak mampu menciptakan energi; yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Jadi pencipta awal segala energi adalah Allah SWT.
2.      Harta sebagai perhiasan hidup manusia.
Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta, namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai perhiasan hidup, harta seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Al ‘Alaq ayat 6-7.
3.      Harta sebagai ujian keimanan.
Dalam memperoleh dan memanfaatka harta, harus kita perhatikan apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Surah An Anfaal ayat 28 dikemukakan bahwa sesungguhnya harta dan anak-anak adalah suatu cobaan dari Allah SWT.
4.      Harta sebagai bekal ibadah.
Dengan memiliki harta maka kita dapat melaksanakan perintah Allah SWT dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah At Taubah Ayat 41 & 60 serta Al Imran Ayat 133-134.

Harta yang kita peroleh wajib melalui cara halal yang telah diatur secara jelas di berbagai ayat-ayat dalam Al Qur'an dan Hadist Rasullulah SAW. Demikian pula dalam menggunakan atau membelanjakan harta harus pula dengan cara yang baik demi memperoleh ridho Allah SWT serta tercapainya distribusi kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai Syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan, membayar perzinahan, atau apa saja yang dilarang oleh Syariah.

Dalam menggunakan hartanya, seorang Muslim juga dianjurkan untuk menyimpan atau menginvestasikan hartanya sesuai dengan petunjuk yang telah digariskan oleh Al Qur'an dan Hadist. Jika ia menyimpan hartanya, hendaklah ia mengeluarkan zakat dan kewajiban lain yang berhubungan dengan itu; dan jika ia menginvestasikan hartanya, maka ia harus memilih bisnis yang halal dan menjauhi bisnis yang diharamkan serta menghindari transaksi bisnis yang mengandung “riba”. Seorang Muslim diperintahkan menanamkan modalnya dalam bisnis yang halal, meskipun mungkin akan menghasilkan keuntungan yang sedikit jika dibandingkan dengan investasi pada wilayah-wilayah yang haram.

Sistem pendistribusian penggunaan dan pembelanjaan harta kekayaan dalam Al Qur'an didasarkan pada anjuran infaq, yang akan memberikan garansi bagi tersebarnya secara meluas distribusi kekayaan. Sistem ini adalah sebuah antitesa dari praktek-praktek riba yang mengumpulkan kekayaan pada satu tangan dan pada saat yang bersamaan terdapat perlakuan eksploitatif terhadap masyarakat yang kurang mampu. Dua konsep itu, yakni infaq dan riba, sangat berseberangan secara mendasar, tujuan dan konsekuensinya. Konsep infaq, yakni membelanjakan harta kekayaannya demi kepentingan orang lain, sedangkan konsep riba adalah menggerogoti harta kekayaan orang lain secara tidak adil.

Al Qur'an memberikan kebebasan bagi pemilik harta untuk menggunakannya demi kepentingan dan kepuasan dirinya beserta keluarganya sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Ath Thalaaq ayat 7, dan Al Qur'an juga mencanangkan kewajiban bagi pemilik harta kekayaan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya bagi orang-orang yang berhak menerimanya sebagaimana diungkapkan dalam Surah At Taubah ayat 34-35 & 60.

Seseorang yang membelanjakan harta di jalan Allah, berarti ia adalah seorang yang telah membangun hubungan dengan Allah dalam mencari nafkah hidup mereka, dan pahala mereka akan berlipat ganda. Rasulullah menyatakan bahwa seluruh manusia adalah satu “keluarga” Allah, dan manusia yang paling dekat kepada Allah adalah orang yang paling baik terhadap “keluarga” Nya.

Al Qur'an dalam beberapa ayat mengutuk sifat tamak, kikir, dan penimbunan harta. Tamak dan kikir timbul pada diri seseorang akibat rasa cinta yang berlebihan pada dunia. Salah satu penyebab tamak dan kikir adalah “riba”, karena merupakan factor utama timbulnya konsentrasi kekayaan. Penimbunan harta  dan terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang dilarang secara tegas dalam Surah Al Hasyr ayat 7.

Menurut seorang ulama tingkat dunia, Mufti Muhammad Syafi’, terkonsentrasinya kekayaan pada sekelompok orang tertentu merupakan sesuatu yang terkutuk dan dosa yang sangat memalukan, sedangkan eksistensi riba adalah instrumen utama yang melahirkan dan membuka koridor kejahatan, dan pelarangan riba adalah sebuah garansi yang akan sanggup menggempur pengkonsentrasian dan penimbunan harta menuju distribusi kekayaan yang merata.

Alasan lain mengapa penimbunan harta itu dikutuk adalah karena di samping ia menghambat sirkulasi normal kekayaan, ia juga merupakan tindakan kejahatan karena menimbulkan kerugian produksi, konsumsi dan perdagangan, atau dengan kata lain penimbunan harta akan menghambat jalannya aktivitas perekonomian secara luas.

Berdasarkan uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa Al Qur'an telah dengan jelas memberikan gambaran dalam mengunakan atau membelanjakan harta kekayaan, yakni sebagai berikut:
1.      Menekankan perlunya infaq ;
2.      Melarang sikap boros terhadap harta dan menggunakannya dalam hal-hal yang dilarang oleh Syariah;
3.      Melarang riba, penimbunan harta, monopoli, kikir, tamak, dan semua bentuk kejahatan dan aktivitas yang tidak adil.

Sebagai seorang yang beriman, marilah kita mengendalikan diri dengan mengikuti ajaran Al Qur'an dan Hadist Rasulullah SAW dalam menggunakan dan membelanjakan harta kekayaan dan menyadari bahwa kita hanyalah seorang pemegang amanah dari harta kekayaan yang saat ini kita nikmati, karena pemilik absolut dari semua harta kekayaan tersebut adalah Allah SWT.

Firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan sesungguhnya Dia memberikan kekayaan dan kecukupan.” (QS. 53/ An Najm: 48)




Tidak ada komentar: