3. Kemitraan Pola Keagenan
Pola keagenan merupakan bentuk kemitraan yang memberikan hak khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atau besar sebagai mitranya. Mitra bertanggungjawab terhadap produk yang dihasilkan, sedangkan usaha mikro dan kecil sebagai kelompok mitra berkewajiban untuk memasarkan, disertai target yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Keuntungan yang diperoleh oleh pelaku usaha mikro dan kecil dalam pola keagenan yaitu memperoleh komisi atau fee dari hasil pemesaran produk dan jasa dari perusahaan menengah atau besar. Kelompok usaha mikro dan kecil sebagai agen dapat menjadi tulang punggung dan ujung tombak pemasaran usaha menengah dan besar.
4. Kemitraan Pola Dagang Umum
Pola dagang umum merupakan bentuk kemitraan usaha dalam pemasaran hasil antara pihak perusahaan menengah atau besar selaku perusahaan mitra dengan pihak usaha mikro dan kecil selaku pemasok kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan mitra.
Pola kemitraan ini memerlukan dukungan pendanaan yang kuat dari pihak yang bermitra, baik pengusaha menengah atau besar dan pelaku usaha mikro dan kecil. Sifat dari kemitraan dagang umum ini adalah adanya jaminan harga atau produk yang dihasilkan dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan atau disepakati. Kelemahan pola ini adalah pengusaha besar menentukan dengan sepihak harga dan volume yang sering merugikan pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, seringkali produk usaha mikro dan kecil berbentuk konsinyasi pada perusahaan menengah dan besar (seperti departemen store dan hyper/ super market) dengan pembayaran yang tertunda. Kondisi ini sangat merugikan perputaran uang pelaku usaha mikro dan kecil yang terbatas. Sehingga akhirnya pertumbuhan usaha mikro dan kecil menjadi tidak optimal bahkan terhambat.
5. Kemitraan Pola Waralaba
Pola waralaba merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok usaha mikro dan kecil selaku mitra usaha dengan perusahaan menengah dan besar yang memberikan hak lisensi, merk dagang, saluran distribusi disertai dengan bantuan bimbingan manajemen. Perusahaan mitra usaha sebagai pemilik waralaba bertanggungjawab terhadap system operasi, pelatihan, program pemasaran, merk dagang, dan hal-hal lain kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pemegang usaha yang diwaralabakan. Pemegang usaha waralaba hanya mengikuti pola yang telah ditetapkan oleh pemilik waralaba, serta memberikan sebagian dari pendapatannya berupa royalty dan biaya lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut.
Kekuatan pola waralaba adalah perusahaan menengah atau besar selaku terwaralaba dengan pelaku usaha mikro dan kecil selaku pewaralaba sama-sama mendapatkan keuntungan sesuai dengan hak dan kewajibannya. Pola waralaba dapat membuka kesempatan kerja yang sangat luas. Sedangkan kelemahan pola ini adalah adanya ketergantungan yang sangat besar dari pewaralaba dalam teknis dan aturan atau petunjuk yang mengikat dari terwaralaba. Sebaliknya pewaralaba tidak mampu secara bebas mengontrol atau mengendalikan perusahaan terwaralaba terutama dalam hal penjualan.
Sebagai dampak globalisasi, perkembangan usaha waralaba cukup pesat dan dianggap mempunyai prospek masa depan. Salah satu keberhasilan pola waralaba adalah adanya konsistensi mutu atas produk yang diberikan kepada masyarakat dan pelayanan yang baik. Usaha dengan pola waralaba memberikan kemudahan bagi konsumen yang tidak mempunyai banyak waktu dan membuat mereka cenderung tidak mencoba produk baru yang tidak diketahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar