Kamis, 24 Januari 2013

Privatisasi Korupsi & Krisis Global

 

13590724491892781012
Era ekonomi baru yang menimbulkan gejala konsumtivisme, membuat banyak para eksekutif korporasi yang telah berpenghasilan besar ikut pula tidak puas apabila peningkatan hidupnya berjalan tidak beriringan dengan kemajuan perusahaan. Untuk itu, mereka mencari cara-cara lain untuk menggenjot penghasilan.
 
Sebagaimana banyak dilansir oleh berbagai pihak, kondisi krisis keuangan global yang sedang terjadi saat ini, salah satu faktor terbesar, diakibatkan oleh menurunnya moral dan etika stakeholders di dunia keuangan. Menurunnya moral dan godaan materialisme membuat banyak pelaku dunia keuangan melakukan kolusi, manipulasi dan korupsi. Sebelum era ekonomi baru, istilah koruptor (pelaku korupsi) hanya di kenal untuk kalangan birokrat pemerintah. Menurut Robert Gilpin & Jean Millis Gilpin (2000), di mana kekuatan berada, ia dapat disalahgunakan. Pada era ekonomi baru korporasi-korporasi global telah merupakan konsentrasi kekuatan ekonomi yang luar biasa. Sebagaimana sebuah institusi besar dan berkekuatan, korporasi global dapat bersikap dengan cara-cara yang korup, arogan, dan secara sosial tidak bertanggungjawab.

Menurut Joseph E. Stiglitz (2003), seharusnya seorang CEO (Chief  Executive Officer) dan eksekutif korporasi lainnya melakukan tindakan terbaik demi kepentingan korporasi, pemegang saham, dan para pekerjanya. Akan tetapi akibat insentif yang berbeda dari era sebelumnya, membuat CEO bertindak mewakili kepentingan pribadi dan seringkali tidak melakukan tugasnya sebagai wakil dari pihak yang diwakilinya dengan baik. Ironinya, perubahan struktur gaji yang menjadi akar sebagian besar permasalahan ini dibela sebagai perbaikan insentif. Di samping itu terdapat pula praktek ganjil korporasi dalam memberikan stock option (hak opsi saham) kepada para eksekutif perusahaan. Para eksekutif perusahaan mempunyai hak membeli saham perusahaan sendiri di bawah harga pasar, bahkan seolah-olah tidak ada nilai yang berpindahtangan.

Berdasarkan catatan Stiglitz, pada tahun 2001 hak opsi mencapai sekitar 80 persen kompensasi manajer korporasi Amerika yang mempunyai dampak yang tidak ringan pada neraca keuangan. Bila sebuah korporasi diminta mengakui nilai opsi saham yang dikeluarkannya pada tahun tersebut, maka laba perusahaan bisa berkurang sepertiganya. Dengan demikian, kontroversi opsi saham, sebenarnya adalah soal kejujuran dalam membeberkan informasi. Melalui logika tersembunyi dan berbahaya, opsi saham berperan penting dalam menyebarkan bentuk-bentuk lain penyelewengan keuangan. Para eksekutif yang nakal, makin lama menunjukkan energi dan kreativitasnya bukan untuk menghasilkan produk-produk dan layanan baru, tetapi malah membuat cara-cara baru untuk memaksimalkan pendapatan eksekutif yang dibebankan kepada para investor yang lengah.

Pada saat hak opsi saham diberikan kepada para eksekutif korporasi, sebuah perusahaan dengan sendirinya menerbitkan saham baru. Hal itu berarti telah menipiskan nilai saham yang sudah ada. Misalkan sejuta lembar saham beredar, masing-masing bernilai Rp 10 ribu. Artinya, nilai perusahaan atau kapitalisasi pasarnya Rp 10 milyar. Jika eksekutif korporasi menerima tambahan sejuta saham gratis, maka pemegang saham yang lama harus berbagi nilai perusahaan beserta labanya di kemudian hari dengan pemegang saham yang baru (dalam hal ini para eksekutif korporasi). Oleh sebab itu, harga masing-masing saham akan turun menjadi Rp 5 ribu. Dengan demikian, sebenarnya para pemegang saham membayar para eksekutif sebesar Rp 5 milyar melalui pengurangan nilai saham mereka, meskipun tidak langsung dari kantong mereka sendiri.

Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dapat terjadi, pada saat pemberian hak opsi saham, para eksekutif korporasi harus membayar sebagian harga sahamnya. Misalkan pada contoh di atas, para eksekutif membayar dengan harga diskon sebesar Rp 5 ribu. Setelah penambahan saham tersebut, perusahaan mempunyai nilai kapital sebesar Rp 15 milyar, atau bertambah Rp 5 milyar dari sebelumnya. Nilai kapital perusahaan akan dibagi untuk 2 juta lembar saham. Harga masing-masing saham kini menjadi Rp 7,5 ribu. Dengan demikian, para pemegang saham rugi sebesar Rp 5 milyar, persis jumlah yang diperoleh para eksekutif korporasi sebanyak sejuta saham dengan nilai Rp 10 ribu yang dibeli hanya dengan Rp 5 ribu.

Pemberian hak opsi saham kepada para eksekutif korporasi tersebut menimbulkan implikasi pajak dan biaya yang lebih tinggi kepada perusahaan. Ketika seorang menerima gaji dan insentif atau bonus dari perusahaan, maka jumlah yang diterima akan dikenakan pajak. Sebaliknya, apabila seorang eksekutif korporasi menerima insentif berupa hak opsi saham, maka tidak ada pajak yang dikenakan kepadanya. Meskipun, ketika si eksekutif menguangkan hak opsinya, ia akan membayar pajak capital gains atas kelebihan harga jual terhadap harga beli, tetapi manfaat yang telah dinikmatinya dari penyimpangan informasi kepada pemegang saham telah lebih dari cukup.

Sebagian ekonom independen, menurut Stiglitz, menyatakan bahwa hak opsi saham ini sebagai tindak pencurian usaha. Eksekutif korporasi telah mencuri uang dari para pemegang saham yang lengah. Namun karena harga saham, dirasakan naik, maka hanya sedikit pemegang saham yang menyadari hal tersebut. Mereka merasakan bagaikan pemenang, karena tidak sadar bahwa harga saham yang diperdagangkan Rp 10 ribu harusnya Rp 15 ribu, yang Rp 15 ribu seharusnya Rp 20 ribu. Akibat subtilitas pencurian inilah yang memungkinkan banyak eksekutif perusahaan lolos darinya.

Meskipun opsi saham secara aktual telah banyak dipraktekan oleh korporasi-korporasi, namun menurut pengamatan ekonom independen, tidak banyak memberikan insentif untuk melakukan sesuatu yang akan mempertinggi nilai perusahaan dalam jangka panjang. Pemberian opsi saham, berarti, bahwa insentif yang akan diterima oleh eksekutif korporasi bergantung kepada harga saham jangka pendek. Oleh karena itu, lebih mudah bagi seorang CEO untuk meningkatkan “tampilan” laba daripada laba yang sebenarnya.

Era ekonomi baru yang menimbulkan gejala konsumtivisme, membuat banyak para eksekutif korporasi yang telah berpenghasilan besar ikut pula tidak puas apabila peningkatan hidupnya berjalan tidak beriringan dengan kemajuan perusahaan. Untuk itu, mereka mencari cara-cara lain untuk menggenjot penghasilan. Salah satu cara adalah melalui transaksi palsu yang memungkinkan mereka membukukan pendapatan, sekalipun tidak benar-benar ada. Cara lain adalah dengan menghapuskan pengeluaran dari pembukuan atau dengan menggunakan write off berulang-ulang agar dari luar terlihat adanya laba normal yang mantap. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan menampilkan kesuksesan yang memukau, dan segera menguangkannya sebelum umum tahu akan perbuatan mereka. Dengan demikian, satu bentuk penipuan yang dilakukan oleh eksekutif korporasi dapat melahirkan begitu banyak penipuan lainnya. Sehingga yang menanggung akibat kerugian yang mereka timbulkan bukan hanya investor, tetapi juga para pembayar pajak lain yang “lugu”.

Sebuah peristiwa monumental, kerakusan para eksekutif korporasi yang mempunyai kekuatan ekonomi yang luar biasa dan telah menjadi contoh sebuah lambang laju kecepatan pertumbuhan sekaligus kerobohan sebuah korporasi global dalam waktu singkat, serta sisi gelap kapitalisme kroni dan penyalahgunaan kekuatan korporasi global di mancanegara terjadi dengan terkuaknya skandal Enron (sebuah perusahaan energi) dan disusul dengan skandal serupa di WorldCom (perusahaan teknologi informasi) pada awal millennium baru. Kasus-kasus serupa juga terjadi di berbagai negara pada akhir dekade 1990-an. Namun lebih banyak melibatkan para pemilik yang kemudian melarikan dana mereka keluar dari negara asal perusahaan mereka.

Gelembung-gelembung asset dan laba yang diciptakan secara tidak bertanggungjawab oleh eksekutif-eksekutif korporasi, membuat pasar yang minim informasi dalam mempertimbangkan apa yang terjadi, akan memompa harga saham semakin tinggi lagi. Akibat insentif yang akan diterima oleh para eksekutif korporasi tergantung kepada hak opsi saham, maka mereka lantas menjual saham yang telah diangkat nilainya untuk memperoleh laba besar dari penjualannya (capital gain).

Dengan demikian, akibat eksekutif korporasi memperkaya diri sendiri, pihak lain tidak ikut diuntungkan. Pendapatan yang diperoleh para eksekutif korporasi, justru membebani pemegang saham (publik) yang kepentingannya seharusnya mereka layani. Akhirnya, para eksekutif ini telah membawa risiko yang besarnya tidak terbayang oleh para pemegang saham yang telah menggadaikan kekayaannya untuk investasi pada korporasi yang semula diharapkan akan semakin memperbesar kekayaan mereka. Tinggallah mereka gigit jari bahkan bunuh diri setelah gelembung yang diharapkan membesar malah meletus menjadi krisis keuangan global yang dirasakan saat ini.

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Rabu, 23 Januari 2013

Korporatisme


Runtuhnya Uni Soviet pada awal 1990-an, bukan saja menyebabkan ideologi kapitalisme menang atas komunisme, tetapi lebih dari itu. Kapitalisme juga memperoleh kemenangan atas demokrasi dan ekonomi pasar. Menurut pengamatan Korten (1999), di dalam kapitalisme era ekonomi baru, demokrasi dapat dijual kepada penawar tertinggi, dan pasar bebas direncanakan secara terpusat oleh mega korporasi global yang ukurannya lebih besar dari banyak negara yang sesungguhnya. Kenyataan yang terjadi saat ini, dunia dikuasai oleh kaum spekulator uang dan bisnis berskala global. Kapitalisme telah berkembang menjadi korporatisme yang bukan saja menguasai perekonomian, tapi juga bergeser ke dalam kekuasaan politik.

Kekuasaan korporasi semakin besar dan terpusat seiring berjalannya mekanisme merger dan akuisisi perusahaan. Akibatnya, tanpa disadari, sistem politik suatu negara semakin tergantung pada korporasi. Para kaki tangan korporasi global dapat mempengaruhi pembuatan persetujuan perdagangan dan investasi internasional baru. Hal itu, berakibat semakin memperkuat hak korporasi, dan sebaliknya akan merugikan hak-hak asasi manusia. Jurang antara kaum yang amat kaya dengan umat manusia yang makin miskin tambah mengangah.

Dampak sebuah sistem ekonomi yang buta terhadap kebutuhan manusia menjadikan ancaman kehancuran sosial dan lingkungan semakin besar.  Kekuasaan korporasi global dan lembaga-lembaga keuangan internasional telah melucuti peran pemerintah. Kemampuan sebuah pemerintahan untuk menempatkan prioritas ekonomi, sosial, dan lingkungan, dalam kerangka kepentingan yang lebih luas, telah jauh berkurang dan beralih kepada korporasi-korporasi global. Demikian pula, usaha yang tidak henti-hentinya mengejar pertumbuhan ekonomi telah mempercepat kehancuran sistem pendukung kehidupan yang ada di bumi. Akibat yang ditimbulkan, bukan hanya memperlebar jurang antara yang kaya dan yang miskin, tetapi juga menggerogoti nilai-nilai dalam hubungan keluarga dan masyarakat.

Demi keuntungan jangka pendek bagi kaum yang amat kaya dan kelanjutan hidup bagi umat manusia yang amat miskin dalam sebuah proyek pembangunan, lingkungan telah dikuras sedemikian rupa, sehingga tidak mengandung kehidupan lagi. Akibat sebuah proyek pembangunan, sekumpulan manusia telah terusir ke luar dari rumah mereka, dari kampung halaman mereka, dan dari masyarakat mereka. Padahal, sebelumnya hal tersebut telah berhasil memberikan suatu kehidupan yang sederhana namun bermartabat bagi mereka. Berbagai proyek pembangunan telah mengacaubalaukan kehidupan mereka demi tujuan-tujuan yang hanya mengguntungkan kaum yang memang telah kaya raya. Sementara itu, jaringan sosial yang tertanam dengan kokoh dari berbagai budaya yang tadinya kaya menjadi terkelupas dan tercabik-cabik.

Semakin hari, keinginan kuat koporasi global untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi, bersama-sama dengan lembaga-lembaga keuangan global, mereka mengubah kekuasaan ekonomi menjadi kekuasaan politik. Sekarang mereka telah mendominasi proses-proses keputusan pemerintahan. Bahkan mereka telah berhasil mengubah kaidah-kaidah perniagaan dunia melalui perdagangan internasional serta persekutuan investasi. Semua itu, bertujuan agar mereka dapat memperbesar keuntungannya tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya yang akan ditanggung oleh masyarakat luas. Hal itu, tentu saja akan menimbulkan kehancuran ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Di sisi lain, untuk meningkatkan keuntungan mereka, korporasi-korporasi global menciptakan permintaan yang lebih besar terhadap produk atau jasa yang mereka hasilkan. Mereka berupaya menggantikan budaya rakyat yang sebelumnya suka berhemat dengan budaya memuaskan nafsu sendiri. Mereka memberikan gambaran surga materialistis di atas dunia dan menggunakan media masa untuk menenggelamkan orang dalam pesan-pesan yang memperkuat kembali budaya hawa nafsu. Nilai-nilai konsumerisme menjadi di semua kalangan usia, mulai dari anak kecil hingga orang tua renta. Menurut Korten (1999), korporasi-korporasi terus bekerja keras mengubah budaya dunia menjadi hedonisme ala Hobbbes. Media masa pun telah berada dalam genggaman korporasi-korporasi global. Mereka mengabdi untuk kepentingan para pemasang iklan serta memilih isu-isu apa saja yang bisa diperdebatkan dan apa yang tidak sesuai dengan keinginan pemiliknya, para korporasi global (Fisgon, 2004).

Korporasi-korporasi global berupaya memantapkan hegemoni budaya kerakusan dan berkelebihan pada setiap negara di dunia. Upaya mereka yang tidak henti-henti tersebut dilakukan untuk mencari lebih banyak lagi pelanggan. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan perang nilai terhadap budaya-budaya yang tidak mau berubah sesuai dengan kehendak mereka. Mereka merendahkan nilai budaya-budaya yang belum mau berubah dengan ejekan-ejekan kolot, membosankan, dan miskin. Sebagai gantinya, mereka menawarkan janji-janji surga materi yang mengasyikkan, menyenangkan, dan memakmurkan setiap orang tanpa pertimbangan moralitas. Orang-orang yang mempertahankan moralitas dianggap sebagai munafik.

Deregulasi dan globalisasi yang dilakukan selama era ekonomi baru sangat menguntungkan korporasi-korporasi global. Namun, kekuasaan untuk melaksanakan hak-hak kepemilikan telah berpindah tangan dari manusia kepada badan-badan keuangan internasional. Manusia menjadi tawanan dari sebuah sistem yang tidak setia kepada kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri.

Lembaga-lembaga keuangan yang bertindak sebagai pemilik, tidak mau tahu tentang segala hal, kecuali terhadap akibat keuangan  dari tindakan-tindakan mereka. Mereka menuntut manajemen perusahaan pertumbuhan keuntungan yang semakin besar dari tahun ke tahun. Manajemen (CEO) perusahaan yang gagal menghasilkan pertambahan keuntungan akan mengalami risiko kehilangan kepercayaan dari kalangan masyarakat (investor) dan risiko dipecat oleh para pemegang saham mayoritas. Bahkan, lebih jauh lagi, perusahaan dapat diambil alih oleh pihak lain. Akibat hal itu, koperasi global akan memberikan tanggapan dengan menggunakan kekuasaannya yang besar untuk membentuk kembali nilai, membatasi pilihan konsumen, dan mendesak pemerintah untuk memberikan subsidi, serta mengganti peraturan perdagangan dengan yang menguntungkan mereka.

Kekuasaan korporasi global, merupakan sebuah ironi yang mengubah suatu ekonomi pasar yang mengatur dirinya sendiri, kepada suatu perekonomian yang direncanakan secara terpusat. Skala perencanaan terpusat di bawah kekuasaan korporasi global tersebut melibatkan angka yang sungguh luar biasa. Penjualan kotor sebuah korporasi global bisa menyamai PDB suatu Negara. Menurut pengamatan Korten (1999), dari seratus ekonomi terbesar di dunia, lima puluh satu adalah berkaitan dengan ekonomi internal terhadap korporasi global. Demikian pula, Gilpin & Gilpin (2000), mengakui bahwa perdagangan intra perusahaan telah memiliki porsi besar dalam perdagangan dunia. Perdagangan intra perusahaan di Amerika Serikat pada tahun 1994 mencapai sepertiga ekspor Amerika dan dua perlima dari barang-barang impornya. Sekitar setengah dari perdagangan internasional antara Jepang dan Amerika Serikat, sebenarnya, tidak lebih dari perdagangan intra perusahaan.

Perdagangan intra perusahaan berlangsung pada harga transfer yang disusun oleh perusahaan-perusahaan itu sendiri dan di dalam suatu strategi korporasi global yang tidak mengikuti teori perdagangan konvensional. Korporasi-korporasi global tersebut terlibat aktif dalam hubungan perencanaan di kalangan mereka sendiri melalui asosiasi industri, aliansi strategis, dan kartel yang mempengaruhi kebijakan melalui lobi-lobi agresif, serta membentuk kembali peraturan-peraturan ekonomi global melalui partisipasi mereka dengan pemerintahan mereka dalam perundingan perdagangan dan persetujuan investasi. Selangkah demi selangkah melalui lembaga-lembaga seperti WTO dan IMF, perusahaan-perusahaan itu telah membentuk instrumen-instrumen dari suatu proses perencanaan ekonomi terpusat yang tidak demokratis di tingkat global.

Para perancang korporasi terpusat tersebut mengerahkan semua perhatiannya bukan untuk kepentingan seluruh warga dalam negara mereka, sebagaimana teori ekonomi sosialis. Akan tetapi, korporasi terpusat hanya mengerahkan perhatiannya untuk memaksimalkan hasil bagi para pemegang saham mereka saja. Namun perlu disadari bahwa mereka beroperasi bukan dalam sebuah ekonomi pasar sempurna, tetapi dalam suatu ekonomi kapitalis yang mementingkan uang di atas segalanya. Dengan demikian, keyakinan bahwa manfaat bagi para pemegang saham minoritas (yang memperoleh saham dari bursa) dari pertambahan nilai korporasi akan sangat menguntungkan, perlu disadari bahwa hanya merupakan sebuah mitos.

Secara global, penduduk dunia yang memiliki partisipasi yang bermakna dalam kepemilikan perusahaan hanya kurang dari satu persen. Kondisi tersebut, merupakan sebuah kemenangan yang diperoleh oleh kapitalisme global. Lebih separuh perekonomian dunia direncanakan secara terpusat demi keuntungan kurang dari satu persen umat manusia yang menjadi kaum terkaya di dunia. Menurut Korten, itulah kemenangan perencanaan terpusat yang diswastakan terhadap pasar dan demokrasi, serta kemenangan kaum yang sangat kaya terhadap sebagian besar umat manusia yang sangat miskin di dunia ini. Hasil dari semua itu, adalah terciptanya sebuah mesin ekonomi global yang amat berkuasa dan tidak punya perasaan, yang menyerahkan seluruh eksistensinya untuk tujuan mengubah kehidupan menjadi keuntungan dengan jalan menguras modal yang masih ada.

Korporasi sebagai lembaga yang mengerakkan kapitalisme uang saat ini, bukan manusia atau  makhluk hidup. Ia merupakan sekumpulan yang tidak bernyawa atas hak dan hubungan keuangan yang dijaga secara hukum. Ia direkayasa secara pintar untuk mengabdi kepada uang berikut segala perintahnya. Uanglah yang mengalir dalam urat nadinya, bukan darah. Korporasi tidak memiliki jiwa dan kesadaran sebagaimana yang dimiliki oleh manusia. Pekerja pada korporasi, baik sebagai pegawai biasa maupun CEO dan pengelola keuangannya adalah kuli-kuli kecil yang dibayar untuk mempertahankan nilai-nilai korporasi dan melakukan perintahnya. Sebagai orang yang akan berperan dalam korporasi, pekerja dilatih dengan bahasa uang, sehingga untuk menentukan harga segala sesuatu dan menentukan setiap pilihan harus dapat dinilai dengan uang. Pada akhirnya, pekerja akan menerima itu sebagai suatu kebenaran yang alamiah, sehingga pekerja pun dinilai semata-mata berdasarkan kinerja uang dan dimotivasi oleh dorongan uang belaka.

Era ekonomi baru yang menempatkan kapitalisme uang sebagai sumber kehidupan utama telah menjadikan uang sebagai sebuah kenyataan hidup, sumber makna, dan obyek yang dipuja-puja. Kita telah lupa bahwa manusia itu ada dan menjadi sejahtera hanya selama bersatu dengan kehidupanm itu sendiri. Uang, sebagai pelayan yang berguna sekaligus tuan besar yang jahat, hanya akan setia selama kita menjanjikan apa yang hanya dapat diberikan oleh kehidupan saja. Kehidupan adalah sumber dari segala yang menjaga tubuh dan ruhani kita.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami), 2006
 


Selasa, 15 Januari 2013

Dorongan Bekerja Dalam Ajaran Islam

1358245795201045601

Islam menghendaki setiap individu hidup di tengah masyarakat secara layak sebagai manusia, paling kurang ia dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang dan pangan, memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahliannya, atau membina rumah tangga dengan bekal yang cukup. Artinya, bagi setiap orang harus tersedia tingkat kehidupan yang sesuai dengan kondisinya, sehingga ia mampu melaksanakan berbagai kewajiban yang dibebankan Allah serta berbagai tugas lainnya. Untuk mewujudkan hal itu, Islam mengajarkan, setiap orang dituntut untuk bekerja atau melakukan usaha, menyebar di muka bumi, dan memanfaatkan rezeki pemberian Allah SWT sebagaimana firman-Nya: “Dialah Yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. al-Mulk:5)
Kata “bekerja” dalam ayat-ayat Al Qur’an mengandung arti sebagai suatu usaha yang dilakukan seseorang, baik sendiri atau bersama orang lain, untuk memproduksi suatu komoditi atau memberikan jasa (Qhardawi, 1977). Kerja atau melakukan usaha merupakan senjata utama untuk memerangi kemiskinan dan juga merupakan faktor utama untuk memperoleh penghasilan dan unsur penting untuk memakmurkan bumi dengan manusia sebagai kalifah seizin Allah.
Ajaran Islam, menyingkirkan semua faktor penghalang yang menghambat seseorang untuk bekerja dan melakukan usaha di muka bumi. Banyak ajaran Islam yang secara idealis memotivasi seseorang, seringkali menjadi kontra produktif dalam pengamalannya. Ajaran “tawakkal” yang seringkali diartikan sebagai sikap pasrah tidaklah berarti meninggalkan kerja dan usaha yang merupakan sarana untuk memperoleh rezeki. Nabi Muhammad SAW, dalam sejumlah hadits, sangat menghargai “kerja”, seperti salah satu haditsnya yang berbunyi, “Jika kalian tawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, Allah akan memberi kalian rezeki seperti Dia memberi rezeki kepada burung yang terbang tinggi dari sarangnya pada pagi hari dengan perut kosong dan pulang di sore hari dengan perut kenyang.
 Hadits di atas sebenarnya menganjurkan orang untuk bekerja atau melakukan usaha, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal pada pagi hari untuk mencari nafkah, bukan sebaliknya pasrah berdiam diri di tempat tinggal menunggu tersedianya kebutuhan hidup. Hal ini dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah SAW yang berdagang lewat jalan darat dan laut dengan gigih dan ulet. Mereka bekerja dan berusaha sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing.
Dalam beberapa ayat di Al Qur’an, Allah telah menjamin rezeki dalam kehidupan seseorang, namun tidak akan diperoleh kecuali dengan bekerja atau berusaha, antara lain pada Surah Al-Jumu’ah ayat 10, dinyatakan; “Apabila telah ditunaikan Shalat, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
Hal ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki adanya etos kerja yang tinggi bagi umatnya dalam memenuhi keinginannya, bukan semata-mata hanya dengan berdoa. Bahkan untuk memotivasi kegiatan perdagangan (bisnis), Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang lurus dan jujur kelak akan tinggal bersama para nabi, siddiqin, dan syuhada.” (HR Tirmidzi). Dan pada hadits yang lain Rasulullah SAW menyatakan bahwa: “Makanan yang paling baik dimakan oleh seseorang adalah hasil usaha tangannya sendiri.” (H.R. Bukhari)
Islam juga mengajarkan bahwa apabila peluang kerja atau berusaha di tempat tinggal asal (kampung halaman) tertutup, maka orang-orang yang mengalami hal tersebut dianjurkan merantau (hijrah) untuk memperbaiki kondisi kehidupannya karena bumi Allah luas dan rezeki-Nya tidak terbatas di suatu tempat, sebagaimana Firman Allah SWT: “Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak…...” (QS. an-Nisa’:100)
Bahkan, hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa apabila seorang yang meninggal dalam perantauannya akan sangat dihargai. Untuk itu, ia akan mendapatkan pahala di surga sebanding dengan jarak antara tempat kelahirannya dengan tempat kematiannya.
Ajaran Islam, sangat memotivasi seseorang untuk bekerja atau berusaha, dan menentang keras untuk meminta-minta (mengemis) kepada orang lain. Islam tidak membolehkan kaum penganggur dan pemalas menerima shadaqah, tetapi orang tersebut harus didorong agar mau bekerja dan mencari rezeki yang halal sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, “Bila seseorang meminta-minta harta kepada orang lain untuk mengumpulkannya, sesungguhnya dia mengemis bara api. Sebaiknya ia mengumpulkan harta sendiri.” (H.R. Muslim)
Ajaran Islam, memberikan peringatan keras dalam masalah minta-meminta (mengemis), sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Qayyim, bahwa mengemis kepada orang lain adalah tindakan zalim terhadap Rabbul’alamin, hak tempat meminta, dan hak pengemis itu sendiri.
Tindakan zalim terhadap hak Rabbul’alamin artinya meminta, berharap, menghinakan diri, dan tunduk kepada selain Allah. Ia meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, mempersembahkan sesuatu bukan kepada yang berhak, dan berlaku zalim terhadap tauhid dan keikhlasan. Berlaku zalim terhadap tempat meminta artinya menzalimi orang yang diminta sebab dengan mengajukan permintaan, ia menghadapkan orang yang diminta kepada pilihan sulit antara memuhi permintaannya atau menolaknya. Jika orang itu terpaksa memenuhi permintaanya, ada kemungkinan disertai dengan rasa kesal. Namun bila tidak memberi, orang itu akan merasa malu. Sedangkan berlaku zalim terhadap diri sendiri artinya seorang pengemis menghina diri sendiri, menghamba bukan kepada Sang Pencipta, merendahkan martabat diri, dan rela menundukkan kepala kepada sesama makhluk. Ia menjual kesabaran, ketawakalan, dan melalaikan tindakan mencegah diri dari mengemis kepada orang lain.
Dalam mengentaskan kemiskinan, Islam tidak memecahkan masalah dengan cara memberikan bantuan materi untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi berusaha melibatkan si miskin mengatasi kesulitannya secara aktif di samping memberikan solusi yang manjur. Islam menuntun si miskin untuk mendayagunakan semua potensi dan mengarahkan segala dayanya, betapa pun kecilnya. Islam melarang seseorang mengemis sedangkan ia mempunyai sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang kerja yang akan mencukupi kebutuhannya.
Islam mengajarkan, bahwa semua usaha yang dapat mendatangkan rezeki yang halal adalah sesuatu yang mulia, walaupun rezeki itu diperoleh dengan susah payah daripada mengemis dan meminta-minta kepada orang lain. Islam membimbing seseorang agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kepribadian, kemampuan, dan kondisi lingkungannya, serta tidak membiarkan si lemah terombang-ambing tanpa pegangan.
Masyarakat Islam, baik penguasa maupun rakyat, diminta untuk mengerahkan segenap potensinya untuk menghilangkan kemiskinan. Mereka harus memanfaatkan semua kekayaan, sumber daya manusia maupun sumber daya alam sehingga akan meningkatkan produksi serta berkembangnya berbagai sumber kekayaan secara umum yang akan berdampak dalam pengentasan umat dari kemiskinan.
Umat Islam diminta bergandengtangan menghilangkan semua cacat yang dapat merusak bangunan masyarakatnya. Masyarakat Islam dituntut menciptakan lapangan kerja dan membuka pintu untuk berusaha (berbisnis). Di samping itu, juga harus menyiapkan tenaga-tenaga ahli yang akan menangani pekerjaan tersebut. Hal ini merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Namun, realitas yang ada di masyarakat Islam saat ini sangat jauh dari idealisme yang diajarkan Islam dalam memotivasi seseorang untuk menjadi berhasil dalam kehidupannya.

Penulis: Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Minggu, 13 Januari 2013

Kegagalan Kapitalisme Sekuler Dalam Mensejahterakan Masyarakat

 13581434071405135119



Kebahagiaan telah menjadi tujuan utama dari semua masyarakat manusia. Namun demikian, ada perbedaan pandangan mengenai apa yang membentuk kebahagiaan itu dan bagaimana hal itu dapat direalisasikan. Pandangan sekuler modern mempercayai bahwa kebahagiaan dapat dijamin bila tujuan-tujuan materi tertentu dapat direalisasikan. Tujuan-tujuan materi itu antara lain adalah pengentasan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan materi bagi semua individu, ketersediaan peluang bagi setiap orang untuk dapat hidup terhormat, distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Menurut M. Umer Chapra (1995) tidak ada sebuah negara di dunia ini yang telah berhasil merealisasikan sasaran material ini. Menurut beliau, yang terjadi justru ketidakstabilan ekonomi dan ketidakseimbangan makroekonomi dengan terkurasnya sumber-sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan polusi lingkungan dalam skala yang dapat mengancam kehidupan di bumi, serta meningkatnya ketegangan dalam hubungan kehidupan sosial manusia.
Menurut David C. Korten (1999), masalah ancaman kehancuran lingkungan dan sosial semakin besar disebabkan oleh ekses-ekses dalam sebuah sistem ekonomi yang buta terhadap kebutuhan manusia sebagai titik tolaknya. Setelah runtuhnya kekuasaan Uni Soviet pada awal dekade 1990-an, yang turut menunjukkan ”kematian” sistem sosialisme, sistem kapitalisme seakan berjalan merajalela meninggalkan bentuk aslinya, bahkan terjadi penghancuran dan pembusukan kapitalisme dari dalam dirinya sendiri. Kapitalisme berkembang menjadi korporatisme, yang membuat semakin terpusatnya kekuasaan di tangan segelintir korporasi global dan lembaga-lembaga keuangan internasional dan telah melucuti pemerintah dari kemampuannya untuk menempatkan prioritas ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam kerangka kepentingan umum yang lebih luas. Sejumlah kecil orang menikmati kesenangan material baru, namun kehidupan orang yang lebih banyak jumlahnya telah merosot, dan kesenjangan makin menganga hampir di segala penjuru dunia. Didorong oleh keinginan kuat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi kepentingan para investornya, korporasi dan lembaga-lembaga keuangan global teleh mengubah kekuasaan ekonominya menjadi kekuasaan politik.
Jhon Perkins (2004), seorang mantan economics hit man, mengakui mengutamakan kapitalisme yang menyerupai masyarakat feodal zaman pertengahan dalam membantu menumbuhkan ekonomi, telah menjadikan segelintir orang yang duduk di puncak piramida menjadi lebih kaya lagi, sementara pertumbuhan ekonomi itu tidak melakukan apapun bagi mereka yang berada di dasar piramida selain mendorong mereka menjadi lebih miskin lagi.
Kapitalisme, dalam arti klasik laissez faire, menurut Chapra (1995), tidak pernah ada di mana pun dan telah mengalami modifikasi terus menerus selama beberapa abad. Dalam pandangan Taqyuddin An-Nabhani (1990), para ekonom kapitalis, tidak pernah memperhatikan masalah-masalah yang semestinya harus dijadikan pijakan oleh masyarakat, seperti ketinggian moral dengan menjadikan sifat-sifat terpuji sebagai dasar bagi interaksinya. Pandangan kapitalisme sangat dipengaruhi oleh gerakan ”pencerahan” (enlightenment) yang berlangsung antara abad 17-19.  Para pemikir ”pencerahan” terkemuka menganugerahkan akal manusia kekuasaan absolut sebagai ganti dari keimanan dan institusi, sehingga ilmu pengetahuan harus diperoleh dari persepsi pancaindra saja.
Ajaran-ajaran ”pencerahan” telah menggerogoti peran agama sebagai kekuatan kolektif dalam masyarakat. Peran agama digantikan oleh sekularisme yang mengurangi wilayah agama hanya sebagai urusan pribadi. Nilai moral telah kehilangan kesakralan kolektif dan penilaian kolektif telah menjadi sebuah anatema. Mata kuliah etika, kemudian menjadi jarang menjadi kewajiban bagi para mahasiswa ekonomi.
Etika moral berlandaskan agama yang dijauhkan dalam sosioekonomi dan politik mengakibatkan akhirnya masyarakat lepas dari mekanisme filter yang secara sosial disepakati. Kepentingan diri sendiri, harga, dan keuntungan menggantikan posisi etika moral sebagai kriteria utama bagi alokasi dan distribusi sumber-sumber daya untuk menstabilkan permintaan dan penawaran agregat. Meskipun nurani fitrah individu yang tertanam dalam lubuk kesadarannya masih tersisa sebagi mekanisme filter pada tingkat individual, tetapi hal itu tidak memadai untuk menjalankan fungsinya sebagai mekanisme filter yang diperlukan untuk menciptakan suatu keharmonisan antara kepentingan diri individu dan kepentingan masyarakat.
Akibat penolakan penggunaan mekanisme filter yang disediakan oleh penilaian berbasis moral, dan makin melemahnya perasaan sosial yang diserukan agama, menyebabkan perwujudan cita-cita kesejahteraan masyarakat sebagai manusia yang saling bersaudara dan sama-sama diciptakan oleh satu Tuhan hanyalah sebuah impian. Peningkatan moral dan solidaritas sosial tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya kesakralan moral yang diberikan oleh agama. Para ahli mengakui, bahwa agama-agama cenderung memperkuat rasa kewajiban sosial dalam diri pemeluknya daripada menghancurkannya dan tidak ada contoh signifikan dalam sejarah yang menemukan, bahwa suatu masyarakat yang berhasil memelihara kehidupan moral, tanpa bantuan agama.  
Kesejahteraan masyarakat akan dicapai jika suatu sistem pasar yang sehat dapat tercipta. Pasar yang sehat akan menciptakan suatu sistem ekonomi yang mampu memberikan pendapatan modal yang adil dan cukup, pekerjaan bagi semua orang dengan gaji yang memadai untuk hidup layak, dan alokasi optimal secara sosial dari sumber-sumber produktif masyarakat. Tantangan yang dihadapi untuk mencapai kondisi di atas adalah menciptakan suatu peraturan kerangka kerja yang sejauh mungkin dapat menciptakan sistem pasar yang sehat. Menurut Korten, kapitalisme telah merusak teori pasar sampai tidak dikenal lagi, demi untuk mengabsahkan sebuah ideologi yang mengabdi kepada kepentingan sebuah kelas yang sempit. Kaki tangan kapitalisme dengan kedok pasar dengan bersemangat seolah-olah mengajukan kebijakan-kebijakan publik yang nantinya justru akan menciptakan kondisi yang amat bertolak belakang dengan hal-hal yang diperlukan untuk dapat berfungsi secara sosial. 
Kaum kapitalisme telah berhasil menciptakan kapitalisme uang yang membuat pemilik modal menjadi terpisah dari penggunaannya untuk produksi pada saat kekuasaan dialihkan dari kalangan pengusaha, investor dan kaum industrialis yang benar-benar terlibat dalam aktivitas produktif, kepada pemilik uang dan rentenir yang hanya hidup dari pendapatan yang diperoleh dari asset pemilikan keuangan dan asset-asset lainnya. Pemilik modal dan pasar uang menjadi semakin jauh dari concern sosial dan terpisah dari perdagangan praktis. Mereka mengharapkan hasil-hasil yang diperoleh dari tabungan yang semakin menumpuk, namun menyimpang dari realitas ekonomi yang mendasarinya. Mekanisme yang digunakan kapitalisme uang global untuk membuat uang dengan uang, tanpa keharusan ikut terlibat dalam aktivitas yang produktif, telah memberikan kesempatan bagi orang yang memiliki uang untuk meningkatkan tuntutan mereka terhadap kumpulan kekayaan masyarakat yang sesungguhnya tanpa memberi kontribusi kepada produksinya. Menurut Korten, ketidakmampuan kapitalisme uang untuk membedakan antar investasi yang produktif dan yang ekstraktif tampaknya merupakan salah satu sifat yang menjadi ciri khasnya.
Demikian pula, telah terjadi, pasar saham sebagai kasino judi canggih dengan watak yang unik. Para pemain saham, melalui interaksinya, dapat memperbesar harga saham-saham yang dimainkan demi menambah asset keuangan kolektif mereka. Hal itu memperbesar tuntutan mereka terhadap kekayaan yang sesungguhnya dari anggota masyarakat lainnya. Menurut Korten, krisis moneter yang terjadi di Asia pada tahun 1997 merupakan sebuah jendela yang sangat menarik untuk menyaksikan berjalannya permainan itu, dan bagaimana perputaran yang diakibatkan di pasar saham dunia punya dampak terhadap kehidupan manusia-manusia yang sesungguhnya. Akibat semua itu, mukjizat keuangan Asia yang sering digembar-gemborkan sebelumnya, tiba-tiba berubah menjadi kehancuran keuangan Asia.
Menurut Chapra (2001), krisis Asia tersebut terjadi disebabkan ketidakstabilan ekonomi akibat dari kekacauan dalam pasar finansial karena gejolak tingkat bunga, nilai tukar dan komoditas serta harga saham yang berlebihan. Ketidakstabilan tersebut diperburuk oleh semakin besarnya ketergantungan sektor produktif  kepada hutang jangka pendek. Hutang jangka pendek sangat mudah dikonversikan, tetapi pembayarannya kembali akan sulit jika hutang tersebut digunakan untuk investasi jangka panjang yang waktu pengembaliannya lama. Sementara itu, bukan masalah yang berarti, jika sejumlah hutang jangka pendek dalam jumlah yang memungkinkan, kelebihannya dikonversikan pada spekulasi mata uang, saham dan pasar komoditas. 
Pengalaman Asia di atas adalah suatu kenyataan yang amat umum terjadi, yaitu bentuk kemampuan kapitalisme untuk menciptakan kemakmuran dengan jalan menciptakan suatu demam spekulasi. Hal tersebut sebenarnya dalam kenyataannya menggerogoti aktivitas yang benar-benar produktif. Di bawah kekuasaan kapitalisme uang, kesejahteraan diperoleh oleh mereka yang membuat uang, bukan kepada pekerja yang digaji benar-benar untuk membuat hal-hal yang ingin dibeli oleh para pembuat uang itu.
Dalam suatu ekonomi pasar yang produktif, orang ikut serta dalam banyak peranan dan menjadikan perasaan kemanusiaan mereka terlibat dalam setiap aspek kehidupan ekonomi. Akan tetapi yang terjadi pada sistem kapitalisme saat ini adalah kekuasaan untuk melaksanakan hak-hak kepemilikan telah berpindah tangan kepada badan-badan keuangan global yang bukan manusia. Kekuasaan uang telah diputus hubungannya dari perasaan kemanusiaan, sehingga manusia itu sendiri hanya menjadi tawanan dari sebuah sistem yang tidak setia kepada kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri. Menurut Korten, kapitalisme telah berhasil menciptakan sebuah mesin ekonomi global yang amat berkuasa dan tidak punya perasaan, yang menyerahkan seluruh eksistensinya untuk tujuan mengubah kehidupan menjadi keuntungan dengan jalan menguras modal yang masih ada.  
    Untuk mewujudkan suatu kondisi ideal, dimensi moral harus dikembalikan dalam sebuah sistem ekonomi yang berlaku, meskipun hal itu saja tidak cukup. Kesenjangan suatu ideal dengan realitas akan dapat dijelaskan dengan menggabungkan varabel-variabel psikologi, sosial, politik, dan sejarah tertentu ke dalam analisis yang dilakukan pada dynamic model of Islam yang diperkenalkan oleh Ibnu Khaldun. Bila kondisi ini tidak dipenuhi, masyarakat ideal yang diinginkan sangat sulit untuk diwujudkan. Kurangnya ceramah ruhani bukan penyebab utama kerusakan moral, ketiadaan keadilan dan kesejahteraan umum di dunia Islam saat ini (Chapra, 2001). Kutbah dan ceramah ruhani telah cukup banyak dilakukan, namun diperlukan pula penciptaan suatu lingkungan yang sesuai dan strategi untuk mewujudkannya.

Penulis: Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Rabu, 09 Januari 2013

Ekonomi Dalam Pandangan Islam



Sejak adanya kehidupan manusia di permukaan bumi, hajat untuk hidup secara kooperatif di antara manusia telah dirasakan dan telah diakui sebagai faktor esensial agar dapat survive dalam kehidupan. Seluruh anggota manusia bergantung kepada yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Ketergantungan mutualistik dalam kehidupan individu dan sosial di antara manusia telah melahirkan sebuah proses evolusi gradual dalam pembentukan sistem pertukaran barang dan pelayanan. Dengan semakin berkembangnya peradaban manusia dari zaman ke zaman, sistem pertukaran ini berevolusi dari aktivitas yang sederhana kepada aktivitas ekonomi yang modern.

Bisnis atau berusaha sebagai bagian dari aktivitas ekonomi selalu memegang peranan vital di dalam kehidupan manusia sepanjang masa, sehingga kepentingan ekonomi akan mempengaruhi tingkah laku bagi semua tingkat individu, sosial, regional, nasional, dan internasional. Umat Islam telah lama terlibat dalam aktivitas ekonomi, yakni sejak lima belas abad yang silam. Fenomena tersebut bukanlah suatu hal yang aneh, karena Islam menganjurkan umatnya untuk  melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah Shallullahu Alaihi wa Sallam sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.

Al Quran sebagai Kitab Suci Umat Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan petunjuk yang sempurna (komprehensif) dan abadi (universal) bagi seluruh umat manusia. Al Quran mengandung prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk yang fundamental untuk setiap permasalahan manusia, termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ekonomi yang ada dalam berbagai ayat di Al Qur’an dilengkapi dengan sunah-sunah dari Rasulullah melalui berbagai bentuk Al Hadits dan diterangkan lebih rinci oleh para fuqaha pada saat kejayaan Dinul Islamiyah baik dalam bentuk Al Ijma maupun Al Qiyas.

Namun sejak abad ke 15 hingga pertengahan abad ke 20 Masehi, kontribusi Islam dalam pemikiran ekonomi seakan hilang ditelan peradaban dunia sehingga tidak ditemukan buku-buku sejarah pemikiran Ekonomi Islam. Adalah sebuah ironi, bahwa Adam Smith, yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Ekonomi”, dalam bukunya The Wealth of Nations (tahun 1766), menjelaskan bahwa perekonomian yang maju ketika itu adalah perekonomian Arab yang dipimpin Muhammad dan Para Khalifa ur Rasyidin (dalam buku tersebut disebut sebagai Mahomet and his immediate successors). Lebih ironis lagi, jika kita simak, ternyata judul buku Adam Smith tersebut merupakan saduran dari buku Imam Abu Ubayd, yaitu “Al-Amwal” (865).

Ironi lainnya, adalah, ketika Samuelson dalam buku teks Economics edisi 7, menyebutkan bahwa asal muasal Ilmu ekonomi adalah Bible (Injil), tidak satupun ekonom (pakar ekonomi) yang bereaksi. Sementara itu, ketika Ilmuwan Islam mengangkat kembali Ilmu Ekonomi Islam dengan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai sumber rujukan utama, sebagian besar ekonom, termasuk ekonom muslim, spontan bereaksi menentang keberadaan Ekonomi yang berdasarkan ajaran Syariah Islam tersebut.

Sementara itu, seorang ilmuwan Barat, C.C. Torrey dalam disertasinya yang berjudul “The Commercial Theological Terms in the Koran” menyatakan bahwa Al Quran menggunakan terminology bisnis sedemikian ekstensif. Ia menemukan 20 (dua puluh) macam terminology bisnis dalam Al Quran serta diulang sebanyak 370 kali dalam berbagai ayat (Mustaq Ahmad, 1995). Penggunaan terminology bisnis (ekonomi) yang sedemikian banyak, menunjukkan sebuah manifestasi adanya spirit bersifat komersial dalam Al Quran.

Jika kita simak dengan seksama, menurut Adiwarman Karim (2002), ilmu ekonomi merupakan warisan peradaban manusia yang dapat diibaratkan sebagai bangunan bertingkat, dimana setiap kaum telah memberikan kontribusi pada zamannya masing-masing dalam mendirikan bangunan tersebut. Oleh karena itu, dalam upaya mengembangkan pemikiran Ekonomi Islam, para ulama yang merupakan guru kaum muslimin tidak menolak pemikiran para filosof dan ilmuwan non Muslim asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Para ulama dan pakar ekonomi Islam, saat ini, berusaha mengembangkan Ekonomi Islam sesuai dengan dalil naqli dan dalil aqli, meskipun pengaruh pemikiran ekonom Barat masih terasa.

Kegiatan sosial-ekonomi (muamalah) dalam Islam mempunyai cakupan luas dan fleksibel, serta tidak membedakan antara Muslim dan Non Muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yaitu “dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”. Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
1.      Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10);
2.      Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
3.      Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
4.      Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).

Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari sistem perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Ekonomi Syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu:
1.      Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an)
2.      Ekonomi Akhlaq
3.      Ekonomi Kemanusiaan
4.      Ekonomi Keseimbangan

Ekonomi Ke-Tuhan-an mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan utama untuk mendapatkan Ridho Allah. Ekonomi Akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian seorang Muslim tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan tanpa mempedulikan orang lain. Ekonomi Kemanusiaan mengandung arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui perannya sebagai “Khalifah” manusia wajib beramal, bekerja keras, berkreasi, dan berinovasi. Sedangkan yang dimaksud dengan Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri, seringkali tidak menyadari hal itu. Hal itu terjadi karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis, karena berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami system perekonomian yang berbasiskan Syariah.

Penulis: Merza Gamal (Pengkaji Sosial Ekonomi) 

Selasa, 08 Januari 2013

Pemikiran Ibnu Khaldun Dalam Ilmu Ekonomi



Ibnu Khaldun dalam buku karyanya “Muqaddimah” mengemukakan sebuah teori “Model Dinamika” yang mempunyai pandangan jelas bagaimana faktor-faktor dinamika sosial, moral, ekonomi, dan politik saling berbeda namun saling berhubungan satu dengan lainnya bagi kemajuan maupun kemunduran sebuah lingkungan masyarakat atau pemerintahan sebuah wilayah (negara). Ibnu Khaldun telah menyumbangkan teori produksi, teori nilai, teori pemasaran, dan teori siklus yang dipadu menjadi teori ekonomi umum yang koheren dan disusun dalam kerangka sejarah.

Dalam penentuan harga di pasar atas sebuah produksi, faktor yang sangat berpengaruh adalah permintaan dan penawaran. Ibnu Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya penurunan penawaran atau kenaikan permintaan akan menyebabkan penurunan harga. Penurunan harga yang sangat drastis akan merugikan pengrajin dan pedagang serta mendorong mereka keluar dari pasar, sedangkan kenaikan harga yang drastis akan menyusahkan konsumen. Harga “damai” dalam kasus seperti ini sangat diharapkan oleh kedua belah pihak, karena ia tidak saja memungkinkan para pedagang mendapatkan tingkat pengembalian yang ditolerir oleh pasar dan juga mampu menciptakan kegairahan pasar dengan meningktakan penjualan untuk memperoleh tingkat keuntungan dan kemakmuran tertentu. Akan tetapi, harga yang rendah dibutuhkan pula, karena memberikan kelapangan bagi kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi.

Dengan demikian, tingkat harga yang stabil dengan biaya hidup yang relatif rendah menjadi pilihan bagi masyarakat dengan sudut pandang pertumbuhan dan keadilan dalam perbandingan masa inflasi dan deflasi. Inflasi akan merusak keadilan, sedangkan deflasi mengurangi insentif dan efisiensi. Harga rendah untuk kebutuhan pokok seharusnya tidak dicapai melalui penetapan harga baku oleh negara karena hal itu akan merusak insentif bagi produksi. Faktor yang menetapkan penawaran, menurut Ibnu Khaldun, adalah permintaan, tingkat keuntungan relatif, tingkat usaha manusia, besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, ketenangan dan keamanan, dan kemampuan teknik serta perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Jika harga turun dan menyebabkan kebangkrutan modal menjadi hilang, insentif untuk penawaran menurun, dan mendorong munculnya resesi, sehingga pedagang dan pengrajin menderita. Pada sisi lain, faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum.

Menurut Ibnu Khaldun, seorang individu tidak akan dapat memenuhi seluruh kebutuhan ekonominya seorang diri, melainkan mereka harus bekerjasama dengan pembagian kerja dan spesialisasi. Apa yang dapat dipenuhi melalui kerjasama yang saling menguntungkan jauh lebih besar daripada apa yang dicapai oleh individu-individu secara sendirian. Dalam teori modern, pendapat ini mirip dengan teori comparative advantage.

Negara merupakan faktor penting dalam produksi, yakni melalui pembelanjaannya yang akan mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya akan dapat melemahkan produksi. Pemerintah akan membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang merupakan sumber utama bagi semua pembangunan. Penurunan belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunnya keuntungan, tetapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan pajak. Semakin besar belanja pemerintah, semakin baik perekonomian karena belanja yang tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan, dan politik. Oleh karena itu, untuk mempercepat pembangunan kota, pemerintah harus berada dekat dengan masyarakat dan mensubsidi modal bagi mereka seperti layaknya air sungai yang membuat hijau dan mengaliri tanah di sekitarnya, sementara di kejauhan segalanya tetap kering.

Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak). Pajak dan bea cukai yang ringan akan membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berusaha sehingga bisnis akan mengalami kemajuan. Pajak yang rendah akan membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada penerimaan pajak yang meningkat secara total dari keseluruhan penghitungan pajak.

Kemudian, dengan berlalunya waktu, kebutuhan-kebutuhan negara akan meningkat dan nilai pajak naik untuk meningkatkan hasil. Apabila kenaikan ini berlangsung perlahan-lahan rakyat akan terbiasa, namun pada akhirnya ada akibat kurang baik terhadap insentif sehingga aktivitas usaha mengalami kelesuhan dan penurunan, demikian pula terhadap hasil perpajakannya.

Perekonomian yang makmur di awal suatu pemerintahan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dari tarif pajak yang lebih rendah, sementara perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif yang lebih tinggi. Alasan terjadinya hal tersebut adalah rakyat yang mendapatkan perlakuan tidak adil dalam kemakmuran mereka akan mengurangi keinginan mereka untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran. Apabila keinginan itu hilang, maka mereka akan berhenti bekerja karena semakin besar pembebanan maka akan semakin besar efek terhadap usaha mereka dalam berproduksi. Akhirnya, jika rakyat enggan menghasilkan dan bekerja, maka pasar akan mati dan kondisi rakyat akan semakin memburuk serta penerimaan pajak juga akan menurun. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan keadilan dalam perpajakan. Pajak yang adil sangat berpengaruh terhadap kemakmuran suatu negara. Kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah, sehingga pemerintah tidak dapat menjauhkan belanja negara dari rakyat karena akan mengakibatkan rakyat menjauh dari pemerintah.

Kontribusi Ibnu Khaldun dalam pengembangan ilmu pengetahuan cukup signifikan, namun sayang beliau lahir pada saat dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Menurut Chapra (2001) kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke 12 ditandai dengan kemerosoatan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berfikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan-pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor lainnya yang mencapai puncaknya pada abad ke 16 pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut.

Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu, bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan guna menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini. Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah dengan kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Senin, 07 Januari 2013

Memahami Zakat Sebagai Sarana Distribusi Kesejahteraan



Firman Allah SWT:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. 51/Az-Zariyat:19)

Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan (penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, insiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang miskin sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.

Kurangnya program yang efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi selama ini, jika tidak diantisipasi, maka akan mengakibatkan kehancuran umat yang lebih parah. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran Surah Al Hasyr ayat 7. Salah satu cara yang dituntut oleh Syariah Islam atas kewajiban kolektif perekonomian umat Islam adalah "lembaga zakat". Secara teknik, zakat adalah kewajiban financial seorang muslim untuk membayar sebagian kekayaan bersihnya atau hasil usahanya apabila kekayaan yang dimilikinya telah melebihi nishab (kadar tertentu yang telah ditetapkan).

Zakat merupakan refleksi tekad untuk mensucikan masyarakat dari penyakit kemiskinan, harta benda orang kaya, dan pelanggaran terhadap ajaran-ajaran Islam yang terjadi karena tidak terpenuhinya kebutuhan pokok bagi setiap orang tanpa membedakan suku, ras, dan kelompok. Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang soio-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata, seperti yang dilakukan oleh sistem sosialisme dan negara kesejahteraan modern.

Dalam kenyataan yang terjadi saat ini di Indonesia, zakat yang diterima oleh Badan atau Lembaga Amil Zakat tidak signifikan dengan jumlah penduduk muslim yang ada. Kecilnya penerimaan zakat oleh  Amil Zakat bukan hanya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan agama masyarakat, tetapi juga disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Hal itu mengakibatkan masyarakat condong menyalurkan zakat secara langsung kepada orang, yang menurut mereka, berhak menerimanya. Sehingga tujuan dari zakat sebagai dana pengembangan ekonomi tidak terwujud, tetapi tidak lebih hanya sebagai dana sumbangan konsumtif yang sifatnya sangat temporer. Sebagai contoh adalah pemberian zakat di bulan Ramadhan yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi si miskin di hari Raya, dan setelah hari Raya mereka kembali tidak tahu bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Pembagian dana zakat, sebenarnya, harus memberikan keutamaan dengan tujuan yang memungkinkan si miskin dapat menjalankan usaha sehingga mampu berdikari, sebab merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat menghidupi dirinya. Ajaran Islam sangat melarang seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya. Dengan demikian dana zakat, juga infaq & sadaqah, hanya dapat menjadi suplemen pendapatan permanen bagi orang-orang yang benar-benar tidak dapat menghidupi dirinya lewat usahanya sendiri karena ia seorang yang menderita cacat seumur hidup atau telah uzur. Sedangkan bagi yang lain, dana tersebut harus digunakan sebagai bantuan keringanan temporer disamping sumber-sumber daya esensial untuk memperoleh pelatihan, peralatan, dan materi sehingga memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang mencukupi.

Dengan demikian, penggunaan dana zakat secara profesional akan memungkinkan si miskin berdikari dalam sebuah lingkungan sosio-ekonomi yang menggalakkan industri kecil-mikro dan kemudian akan berdampak mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial-ekonomi.

Zakat, sebenarnya, bukan monopoli ajaran Islam karena instrumen sejenis juga ditemui dalam ajaran lain. Dalam ajaran Hindu disebut "datria datrium", ajaran Budha menyebut "sutta nipata", sedangkan ajaran Kristiani mengenal "tithe" yang didefinisikan sebagai bagian dari pendapatan seseorang yang ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan kelembagaan, dukungan untuk pendeta, promosi kegiatannya, dan membantu orang miskin. Dalam kenyataan di lapangan, "tithe" lebih berhasil dibandingkan "zakat", padahal kewajiban "tithe" adalah 10%, sedangkan "zakat" hanya 2,5%.

Menurut ajaran Islam, pembayaran zakat bukan merupakan suatu bentuk kepemihakan kepada si miskin. Karena, si kaya bukanlah pemilik riil kekayaan tersebut. Mereka hanya pembawa amanah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah Al Hadiid ayat 7. Si kaya harus membelanjakan hartanya menurut persyaratan amanah dan yang paling penting salah satunya adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin. Diharapkan setiap Muslim yang sadar akan kewajiban agamanya, selalu bersedia membayar zakat, jika ia bertindak secara rasional untuk menjamin kepentingan jangka pendek dan jangka panjangnya, mencari keridhoan Allah SWT dalam kekayaannya di dunia dan akhirat.

Menurut Umer Chapra, zakat mempunyai dampak positif dalam meningkatkan ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan dan harta yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari pendapatan dari kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa mengurangi kekayaannya. Dengan demikian, dalam sebuah masyarakat yang nilai-nilai Islam-nya telah terinternalisasi, simpanan emas dan perak serta kekayaan yang tidak produktif cenderung akan berkurang, sehingga meningkatkan investasi dan menimbulkan kemakmuran yang lebih besar.

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)